Senin, 31 Desember 2012

PKn


HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar Negara
·          Pengertian
v  Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
          Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
v   Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
v  Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
v  Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu

Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Belanda (grondwet) undang-undang
#Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.

Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi :
v   Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
v   Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan

Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa

Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
v   Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
v  Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
v   Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara

UUD 45
v  Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
v  Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
v   Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
Keputusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
v  Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)

Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 4
v   Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
v  Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
v  Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.












Sejarah Yuridis Negara Republik Indonesia ( Sejarah Pancasila )

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
       Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
       Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Rumusan I: Mr.Moh. Yamin
       Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato
       Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri ke-Tuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis
      Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan II: Soekarno, Ir.
       Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila
1.    Kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.    Mufakat,-atau demokrasi
4.    Kesejahteraan sosial
5.    ke-Tuhanan yang maha esa

Rumusan Trisila
1.    Socio-nationalisme
2.    Socio-demokratie
3.    ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
1.    Gotong-Royong
Rumusan III: Piagam Jakarta
       Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
       Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan kalimat
     “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif pembacaan
      Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk
pemeluknya
2.     Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV: BPUPKI
      Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.     Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 Rumusan V: PPKI
        Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan kalimat 
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.     ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.     Persatuan Indonesia
4.     Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan VI: Konstitusi RIS
         Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.     ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.     perikemanusiaan,
3.     kebangsaan,
4.     kerakyatan
5.     dan keadilan sosial
Rumusan VII: UUD Sementara
        Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.     ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.     perikemanusiaan,
3.     kebangsaan,
4.     kerakyatan
5.     dan keadilan sosial

Rumusan VIII: UUD 1945
        Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
1.     Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2.     Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.     Persatuan Indonesia
4.     Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.     Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Rumusan IX: Versi Berbeda
        Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.     Keadilan sosial.

Rumusan X: Versi Populer
        Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia





Sabtu, 15 Desember 2012

FUNSI IKON PADA MICROSOFT WORD 2007

FUNSI IKON PADA MICROSOFT WORD

*     MENU FILE

1.  File
Menu file berfungsi untuk membuat, membuka, menyimpan, mencetak, mengatur ukuran halaman hingga menutup suatu dokumen yang kiti tool-tool yang terdapat dalam menu file fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu File.

Fungsi Menu File :
  • New : Untuk membuat lembar kerja baru
  • Open : Untuk membuka file dokumen yang pernah kita buat
  • Close : Untuk menutup file yang sudah sedang aktif
  • Save : Untuk menyimpan file yang sudah dikerjakan atau sedang dikerjakan.
  • Save as : Untuk menyimpan file yang sudah dikerjakan atau sedang dikerjakan dengan nama file baru.
  • Save as Web Page : Untuk menyimpan file yang sudah dikerjakan atau sedang dikerjakan dengan nama file baru.
  • Search : Untuk mencari file atau nama file
  • Versions : Untuk menampilkan tanggal dan waktu masing-masing versi yang disimpan dan nama orang yang menyimpan.
  • Web Page Preview : Untuk menampilkan file yang aktif sebagai halaman web dalam browser sehingga kita dapat melihat seperti apa dokumen yang dibuat sebelum diterbitkan/dicetak.
  • Page Setup : Untuk menentukan margin dan ukuran kertas.
  • Print Preview : Untuk melihat tampilan dokumen sebelum dicetak
  • Print : Untuk mencetak dokumen yang kita buat
  • Send to : Untuk mengirim dokumen ke media lain seperti Microsoft Powerpoint
  • Properties : Untuk menampilakn informasi tentang dokumen yang aktif
  • Exit Untuk : keluar dari program Microsoft Office

2. Edit
Menu Edit berfungsi untuk mengedit (melakukan perubahan dengan cara menambah, menghapus, memotong, menyalin, membatalkan, mengatur pemunculan objek, dan lain-lain. Berikut ini merupakan berbagai fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu Edit.


Fungsi Menu Edit :
  • Undo : Untuk membatalkan perintah terakhir
  • Repeat : Untuk membatalkan Undo
  • Cut : Untuk memotong suatu objek seperti kata, kalimat, gambar dan memasukkannya ke clipboard atau dokumen lain.
  • Copy : Untuk meng-copy atau menyalin suatu objek ke dalam clipboard atau dokumen lain.
  • Office Clipboard : Untuk mengatur pemunculan objek dari clipboard
  • Paste : Untuk memunculkan suatu objek dari dalam clipboard atau dokumen lain.
  • Paste Special : Paste dengan kriteria tertentu
  • Paste as Hyperlink : Untuk memunculkan objek dari dalam clipboard namun tetap ada hubungannya walau berada di tempat yang berbeda.
  • Clear : Untuk menghapus format atau objek yang dipilih.
  • Select All : Untuk memilih/memberi tanda blok hitam pada seluruh lembar kerja
  • Find : untuk mencari mencari kata yang dikehendaki
  • Replace : untuk mengganti kata
  • Go to : untuk berpindah halaman, baris, kolom, objek, dan lain-lain.
  • Links : untuk membentuk hubungan
  • Object : untuk mengedit object


3. View
Menu View berfungsi untuk mengatur tampilan layar dari dokumen yang kita kerjakan. Berikut ini merupakan berbagai fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu View.

Fungsi Menu View :
  • Normal : untuk menampilkan tampilan layar yang normal atau tampilan standar (default)
  • Web Layout : untuk menampilkan tampilan editing dokumen kita ketika muncul di web browser.
  • Print Layout : Untuk menampilkan print layout yang berupa sebuah tampilan editing dokumen kita ketika akan mencetak.
  • Outline : untuk memindahkan tampilan editing dokumen kita ke tampilan outline view, sehingga kita dapat memeriksa dan bekerja dengan struktur file dokumen kita dalam bentuk outline klasik.
  • Task Pane : untuk menampilkan Task Pane
  • Toolbars : untuk menampilkan dan menyembunyikan toolbar-toolbar yang dikehendaki
  • Ruler : untuk menampilkan dan menyembunyikan/menghilangkan penggaris yang ada di atas area kerja
  • Document Map : merupakan layar vertikal yang berfungsi juga sebagai peta dokumen untuk memberitahukan letak/posisi dokumen kita sekarang.
  • Header and Footer : untuk membuat header dan footer
  • Footnotes : untuk membuat catatan kaki
  • Markup : untuk memunculkan atau menyembunyikan komentar
  • Full Screen : untuk menggunakan tampilan layar menjadi tampilan penuh layar
  • Zoom : untuk memperbesar tampilan

4. Insert
Menu insert berfungsi untuk menyisipkan teks, tanggal atau waktu, simbol, diagram, file, objeck, dan sebagainya. Selain itu dapat digunakan untuk memberi nomor halaman pada dokumen yang kita kerjakan. Berikut ini merupakan berbagai fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu insert.

Fungsi Menu Insert :
  • Break : untuk menentukan jenis perpindahan
  • Page Number : untuk memberi nomor halaman
  • Date and Time : untuk menyisipkan tanggal
  • Auto Text : untuk menyisipkan teks
  • Field : untuk menyisipkan field
  • Symbol : untuk menyisipkan simbol
  • Comment : untuk menyisipkan komentar dan catatan
  • Reference : untuk menyisipkan footnote, caption, cross reference, dan index
  • Web Component : komponen dari web
  • Picture : untuk menyisipkan gambar
  • Diagram : untuk menyisipkan diagram
  • Text Box : untuk menyisipkan text box
  • File : untuk menyisipkan file
  • Object : untuk menyisipkan objek
  • Bookmark : untuk menyisipkan bookmark
  • Hyperlink : teks atau grafik yang kita kirimkan ke suatu file, dokumen HTML

5. Format
Menu Format berfungsi untuk menentukan jenis huruf, paragraf, memberikan penomoran, membuat jenis kolom dalam teks, memberi bingkai dan arsiran, mengatur huruf besar dan kecil dan berbagai hal yang berkaitan dengan format dokumen. Untuk lebih jelasnya mengenai fungsi menu format, berikut berbagai fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu format.
Fungsi Menu Format :
  • Font : untuk menentukan jenis huruf dan atributnya.
  • Paragraph : untuk menentukan jenis paragraf
  • Bullet and Numbering : untuk memberikan bullet dan penomoran
Border and Shading : untuk memberikan bingkai dan arsiran
  • Columns : untuk membuat jenis columns
  • Tabs : untuk menentukan batas tabulasi
  • Drop Cap : untuk memberikan efek drop cap
  • Text Direction : untuk mengatur arah horizontal dan vertikal dari teks yang diketik.
  • Change case : untuk mengatur huruf besar dan kecil
  • Background : untuk memberikan warna latar belakang dokument yang dikerjakan
  • Theme : untuk mengatur format tampilan theme yang akan digunakan pada sebuah halaman web, dokumen, dan pesan email.
  • Frame : untuk membuat tabel daftar isi dengan menggunakan heading dari dokumen dan menempatkan di sebelah kiri halaman frame.
  • Auto Format : untuk mengubah format menjadi format dokumen atau surat
  • Styles and Formating : untuk mengubah style dan format
  • Reveal and Formating : untuk menampilkan task panel reveal formatting yang berfungsi untuk menentukan format suatu teks.
  • Object : untuk memformat object

6. Tools
Menu Tools berfungsi untuk memeriksa ejaan, memilih bahasa yang dikehendaki, menghitung banyak kata atau karakter, memproteksi dokumen, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya perhatikan fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu Tools berikut ini.

Fungsi Menu Tools :
  • Spelling and Grammar : untuk memeriksa ejaan
  • Language : untuk memeriksa ejaan
  • File Broken Text : untuk mengatur dan menyusun text yang berantakan atau tak beraturan (fasilitas ini terdapat dalam Microsoft Word Window XP)
  • Word count : untuk menghitung banyaknya kata, paragraf, baris, karakter, dan halaman
  • Auto Summarize : untuk merangkum poin-poin secara otomatis dalam dokumen
  • Speech : untuk mengubah perintah keyboard/mouse dengan suara menggunakan bahasa yang dikenal oleh Microsoft Office
  • Track Change : untuk menandai perubahan-perubahan yang dilakukan dalam dokumen terakhir/baru atau yang sedang dikerjakan, dan mencatat setiap perubahan tersebut saat dilihat kembali.
  • Compare and Merge Document : untuk membandingkan dan menggabungkan dokumen
  • Protect Document : untuk memproteksi dokumen
  • Online Collaboration : untuk melakukan kolaborasi dengan para pengguna internet seperti diskusi maupun net meeting.
  • Letters and Mailing : untuk membuat surat dan label
  • Tools on the Web : untuk melihat fungsi tools secara online
  • Macro : untuk membuat macro
  • Template and Add-Ins : untuk membuat templates
  • Auto Correct Options : untuk membuat autocorrect
  • Customize : untuk melihat tombol toolbar, menu, dan shortcut key
  • Options : untuk memodifikasi setting program dari Microsoft Office

7. Table
Menu Table berfungsi untuk membuat tabel, menyisip tabel dalam teks dokumen, mengurutkan data, dan segala hal yang berkaitan tabel. Untuk lebih jelasnya perhatikan fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu Table berikut ini.

Fungsi Menu Table :
  • Draw Table : untuk menggambar tabel
  • Insert : untuk menyisipkan tabel, kolom, baris, atau sel
  • Delete : untuk menghapus table, kolom, baris, atau sel
  • Select : untuk menyeleksi tabel, kolom, baris, atau sel
  • Merge Cells : untuk menggabungkan sel-sel terpilih
  • Split Cells : untuk membagi sel kolom pada tabel menjadi beberapa sel kolom yang lebih kecil
  • Split Table : untuk memisahkan tabel
  • Table auto Format : untuk membuat format tabel secara otomatis
  • Autofit : untuk menyesuaikan lebar kolom pada tabel dengan lebar window secara otomatis
  • Heading Rows Repeat : untuk menunjuk baris terpilih untuk menjadi heading table yang diulang pada halaman selanjutnya.
  • Convert : untuk mengkonversi bentuk teks ke bentuk tabel atau sebaliknya
  • Sort : untuk mengurutkan data
  • Formula : untuk memberikan formula (perhitungan matematika)
  • Show Gridlines : untuk memunculkan atau menyembunyikan garis bantu
  • Table Properties : untuk menampilkan properties untuk table

8. Window
Menu Window berfungsi untuk membuka jendela baru, menyusun semua jendela yang aktif dan melihat dokumen yang sedang aktif. Untuk lebih jelasnya perhatikan fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu Windo berikut ini.
Fungsi Menu Window :
  • New Window : untuk membuka jendela baru
  • Arrange All : untuk menyusun semua jendela yang aktif
  • Split : untuk membagi lembar kerja yang aktif menjadi dua bagian
  • 1 Document2 : untuk melihat seluruh dokumen yang aktif

9. Help
Salah satu fungsi Menu Help adalah memunculkan fasilitas help yang bisa membantu kita menyelesaikan masalah yang dihadapi pada saar menggunakan fasilitas Microsoft Word, termasuk informasi mengenai suatu ikon. Untuk lebih jelasnya perhatikan fungsi dari tool-tool yang terdapat dalam menu Help berikut ini.
Fungsi Menu Help :
  • Microsoft Word Help : untuk memunculkan fasilitas help yang bisa membantu kita menyelesaikan masalah.
  • Show the Office Assistant : untuk menampilkan atau menyembunyikan office assistant
  • What’s This : untuk meminta penjelasan mengenai icon yang ditunjuk
  • Office on the Web : untuk meminta informasi terkini dari office web site
  • Activate Product : untuk memunculkan Activate Product
  • Word Perfect Help : untuk memberikan informasi bagi pemakai Word Perfect
  • Detect and Repair : untuk mencari dan memperbaiki kesalahan secara otomatis
  • About Microsoft Word : untuk menampilkan informasi mengenai program Microsoft Word yang kita gunakan.


*     TOOLBAR STANDAR
  1. New, untuk membuat dokumen baru
  2. Open, untuk membuka file yang pernah ada
  3. Save, untuk menyimpan dokumen
  4. E-Mail, untuk mengirim dokumen melalui internet
  5. Print, untuk mencetak dokumen
  6. Print Preview, untuk melihat dokumen dilayar monitor sebelum di cetak
  7. Spelling and Grammar, untuk mengoreksi tulisan/ejaan asing
  8. Cut, untuk memotong dan menyimpan pada clipboard
  9. Copy, untuk menduplikat huruf, kata, atau gambar
  10.  Paste, untuk memunculkan hasil dari perintah copy dan cut
  11. Format Painter, untuk memformat warna
  12. Undo, untuk membatalkan perintah terakhir
  13. Redo, untuk membatalkan perintah undo
  14. Insert hyperlink, untuk menuju ke web / internet
  15. Tables and Borders, untuk memunculkan toolbar tables and borders
  16. Insert table, untuk menyisipkan table
  17. Insert Microsoft Excel worksheet, untuk menyisipkan lembar kerja Microsoft Excel
  18. Columns, untuk membagi lembar kerja dalam beberapa kolom
  19. Drawing, untuk menampilkan fasilitas menggambar
  20. Document Map, untuk membuat layar tampilan menjadi dua
  21. Show/Hide, untuk menampilkan atau menyembunyikan batas paragraf
  22. Zoom, untuk memperbesar / memperkecil layar tampilan
  23. Microsoft Word Help, untuk menampilkan bantuan penggunaan Microsoft Word

*     TOOLBAR FORMATING
  1. Style, untuk memilih style dokumen
  2. Font, untuk memilih jenis huruf
  3. Font size, untuk memilih ukuran huruf
  4. Bold, untuk membuat huruf tebal (cetak tebal)
  5. Italic, untuk membuat huruf miring (cetak miring)
  6. Underline, untuk membuat huruf diberi garis bawah
  7. Align left, untuk membuat tulisan rata kiri
  8. Center, untuk membuat tulisan rata tengah
  9. Align Right, untuk membuat tulisan rata kana
  10. Justify, untuk membuat tulisan rata kanan dan rata kiri
  11. Numbering, untuk membuat penomoran secara otomatis
  12. Bullets, untuk membuat penomoran dengan simbol
  13. Decrease Indent, untuk menggeser margin paragraph ke kiri
  14. Increase Indent, untuk menggeser margin paragraph ke kanan
  15. Outside border, untuk menampilkan pilihan border / garis luar
  16. Highlight, untuk memberi warna
  17. Font color, untuk memberi warna huruf
*     TOOLBAR DRAWING
  1. Draw, untuk mengatur gambar
  2. Select Object, untuk memilih objek
  3. Autoshapes, untuk memilih gambar bentuk
  4. Line, untuk membuat garis
  5. Arrow, untuk membuat garis dengan kepala panah
  6. Rectangle, untuk membuat segi empat / kotak
  7. Oval, untuk membuat lingkaran / elips
  8. Text Box, untuk membuat kotak yang di dalamnya dapat di isi tulisan
  9. Insert Wordart, untuk menyisipkan tulisan seni
  10. Insert Clipart, untuk menyisipkan gambar clipart
  11. Fill color, untuk memberi warna pada bidang
  12. Line color, untuk memberi warna pada garis
  13. Font color, untuk memberi warna pada huruf
  14. Line Style, untuk mengatur tebal tipisnya garis
  15. Dash Style, untuk mengatur garis putus-putus
  16. Arrow Style, untuk mengatur bentuk anak panah
  17. Shadow, untuk mengatur bayangan pada huruf / obyek
  18. 3-D Style, untuk mengatur bentuk tiga dimensi